oleh

Terima SK 116 Tenaga PPPK Pemkab Way Kanan

Way Kanan –Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 116 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di halaman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa 2 Maret 2021.

Adipati menjelaskan bahwa SK Bupati Way Kanan itu tentang pengangkatan, perjanjian kerja dan surat perintah melaksanakan tugas bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“SK pengangkatan PPPK ini merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang. Beberapa tahapan tersebut diantaranya pendaftaran secara online pada Februari 2019, dan tes seleksi secara online dilaksanakan pada 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit,” jelasnya.

Dalam pendaftaran itu diikuti 205 orang. Namun, hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga bulan Maret 2019.

Baca Juga  Banyak Dukungan Anindya Bakrie Untuk Komandoi Kadin Indonesia 2021-2026

Setelah itu dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan PPPK, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya. Barulah pada akhir bulan November tahun 2020, BKN menginformasikan PPPK yang sudah mengikuti seleksi di tahun 2019 dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK.

Baca Juga  Berantas Pengedaran Gelap Narkotika, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Razia Kamar Hunian

“Dalam proses pemberkasan pengajuan NI PPPK sebanyak satu orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri, sehingga SK PPPK yang diserahkan pada kesempatan ini hanya berjumlah 116 SK,” paparnya.

Adipati berharap kepada pegawai PPPK yang menerima SK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya baik. (*/cr8)

sumber : m.lampost.co

News Feed