Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyediakan rapid test antigen secara mandiri (tidak gratis) dengan biaya Rp275 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, untuk masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
“Jadi syaratnya membawa fotokopi KTP 2 lembar dan membayar biayanya Rp275 ribu/orang ,” kata Reihana seperti dilansir RMOLLampung.id, Jumat (1/1).
Lanjutnya, rapid test antigen buka setiap Senin sampai Sabtu dari pukul 08.30 WIB sampai 12.00.
“Hasil pemeriksaannya bisa diketahui paling lama 2 jam setelah tes itu,” ujarnya.(andi)
Saibumi.com jaringan Siberindo.co










