oleh

Keputusan Yang Baik Menghindari Polemik Pembelajaran Daring

Jum’at 20 November 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan keputusan bahwa akan memperbolehkan pembelajaran secara luar jaringan (luring).

Menanggapi hal tersebut penulis sependapat dengan keputusan di atas, ini langkah yang perlu memperoleh persetujuan dan dukungan dari berbagai pihak demi perubahan sistem belajar, dimana yang terjadi di masyarakat banyak pelajar yang kesulitan untuk mengikuti pembelajaran secara dalam jaringan (daring).

Banyak terjadi kasus-kasus yang diakibatkan dari pembelajaran daring dari kurun waktu beberapa bulan kebelakang, mulai dari mahasiswa yang meninggal karena terjatuh dari Menara masjid pada saat mencari sinyal sampai siswa SMA yang bunuh diri karena kesulitan mengikuti pembelajaran.
Beberapa faktor yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembelajaran daring yang semestinya sudah mulai dilakukan secara perlahan untuk ke luring.

Baca Juga  Lapas Gunung Sugih Terima Bantuan Hewan Kurban Dari Bupati Lampung Tengah

Pertama adalah adanya ancaman putus sekolah karena terkenda dampak dari Covid-19 ini karena faktor ekonomi keluarga atau bahkan orang tua sudah melihat tidak ada peranan sekolah dalam pemebelajaran anaknya.
Kedua, adanya ancaman tumbuh kembang anak yang terhambat karena ketidakmeratanya fasilitas ataupun akses dan kualitas yang diterima oleh murid lalu adanya resiko “learning loss” dimana hilangnya pembelajaran yang mempengaruhi aspek kognitif maupun pembentukan karakter dari murid.
Apabila pembelajaran secara luring ini dilaksanakan maka peran pemerintah daerah dan pusat sangat diperlukan untuk keamanan dan kenyamanan belajar. Karena pembelajaran ini akan mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku sehingga kemanan dari paparan virus Covid-19 akan lebih terjaga.

Baca Juga  Penghargaan Terhadap Sejumlah Personel Polres Lambar Diserahkan Bupati Parosil

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti perilaku 3M yaitu mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker saat beraktivitas, dan menjaga jarak. Ini juga perlu dilaksanakan ketika pembelajaran secara luring agar kedepannya dapat aman dan nyaman bagi siswa, tenaga pengajar, orang tua, maupun pemerintah.

Semoga langkah yang diambil oleh para regulator selalu mengedepakan aspek keamanan dan kenyamanan dari berbagai pihak, dengan adanya langkah pembelajaran secara luring ini diharapkan dapat menjadi langkah yang baik kedepannya dan mampu memajukan kualitas pembelajaran yang ada di Indonesia.

Baca Juga  19 Kendaraan Luar Lampung Dihentikan Satgas Ops Ketupat Polres Pringsewu

Penulis:
Elga Zultian Mahasiswa Digital PR Telkom University

News Feed