oleh

Kegiatan Pencegahan KPK di Lampung Pasca OTT Disebut Tidak Memilik Dampak

-Tak Berkategori

BANDAR LAMPUNG, FS – Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pemerasan ketika masyarakat saat mengurus Surat Izin Pengusahaan Air bawah tanan [SIPA], di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi pada Selasa (29/9), mengisyaratkan kinerja KPK pada Bidang Pencegahan mandul di Lampung.

“KPK jangan hanya jadi menara gading di Jakarta. Datang dong, lakukan evaluasi lagi. Jangan sampai muncul kesan, KPK hanya menghabiskan anggaran pencegahan. Apalagi anggaran untuk sisi pencegahan ini kan sudah besar. Tapi tidak punya perubahan signifikan terkait dengan konten pencegahan korupsi,” ucap Akademisi Hukum dari Universitas Negeri Lampung Yusdianto kepada Fajar Sumatera, Rabu (30/9) malam.

Sindiran kepada KPK ini, lanjut Yusdianto, bukan hanya terletak pada soal tadi saja. Namun, sambung Yusdianto, KPK dinilai tak mampu memetakan persoalan-persoalan yang ada pada dinas-dinas yang memang memiliki potensi korupsi.

Apalagi, tambah Yusdianto, ada tiga dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung yang belakangan telah menjadi sasaran OTT pihak kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Pemuda Pancasila, Bupati Parosil Ditetapkan Sebagai ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila

Diketahui, operasi senyap memang pernah terjadi pada tiga dinas: OTT pada Badan Kesbangpol yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung; OTT pada Inspektorat Lampung yang dilakukan oleh Polda Lampung; dan OTT pada DPM-PTSP Lampung yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung.

Sebenarnya, ada lagi contoh operasi senyap. Dilakukan Polda Lampung pada Inspektorat Lampung Timur.

Baca Juga  Polisi Cari Tersangka Baru di Kasus OTT DPMPTSP Provinsi Lampung

“Ini sebenarnya juga harus menjadi refleksi diri bagi KPK bahwa pencegahan yang mereka lakukan, terkesan hanya seperti lip service saja, apalagi dibuktikan dengan adanya peristiwa seperti ini. Kegiatan pencegahan KPK terlihat hanya biasa-biasa saja tidak mempunyai dampak apa-apa,” ungkap dia.

Fajar Sumatera sedianya telah meminta tanggapan KPK terkait adanya OTT ini. Hingga 30 September 2020, KPK belum juga menyatakan tanggapan atau komentarnya.(FS/RDO)