BANDAR LAMPUNG, FS – Menyoal adanya laporan aduan tentang kinerja Lapas Kelas IA Bandar Lampung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta pembentukan tim pemeriksa yang independen untuk menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung.
Aduan itu mengulas tentang tarif pengurusan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) yang diduga diharuskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas tersebut. Nilainya mencapai Rp20 juta.
“Padahal tidak dibenarkan untuk memasang tarif pada hal yang sudah menjadi hak dari WBP,” tegas Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada reporter Fajar Sumatera, Senin (31/8) kemarin.
“LBH mendorong untuk dibuat tim independen,” timpal dia.
Tim independen yang dimaksud, harus terdiri dari beragam pihak: inspektorat, kepolisian dan Ombudsman. Tim ini dinilai lebih mampu mengungkap persoalan-persoalan yang kerap terjadi di jajaran pemasyarakatan.
“Yang terdiri unsur Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian dan Ombudsman, untuk mengungkap praktek suap dan jual beli fasilitas di lapas. Kepada keluarga terpidana, diharapkan berani untuk melaporkan,” harapnya.
SA yang mengklaim dirinya sebagai salah satu keluarga WBP menyatakan telah terjadi indikasi perbuatan korupsi di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
WBP disebut dia minimal harus menyiapkan uang Rp20 juta untuk mengurus CMK dan biaya tersebut kemudian diduga akan didistribusikan ke pejabat di lapas itu. Kepada Kepala Lapas [Kalapas] dan Kepala Pengamanan Lapas [KPLP].
“CMK WBP harus siapkan uang minimal Rp20 juta, wajib bayar. Kalapas Rp5 juta, KPLP Rp2,5 juta dan lain-lain,” sebut SA dalam aduannya, seperti yang dibaca Fajar Sumatera.
Atas aduan ini, Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung mengklaim telah membentuk tim pemeriksa dari internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(FS/RDO)











Komentar