oleh

Bawa Narkotika, Seorang Petani Batu Ampar Ditangkap Polsek Rawa Pitu

Tulang Bawang, etalaseinfo.com (SMSI) – Seorang petani berumur 30 tahun, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 16.15 WIB, di dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu.

“Petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MI als BN,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (01/04/2021).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Turut Hadiri Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesisir Barat

Lanjut Ipda Zulian, dari tangan petani ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, bungkus rokok menara, alat hisap sabu (bong), bungkus permen relaxa dan tas selempang merk sport warna hitam.Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah 58480ba4-29f8-45cd-a0ae-0245a6195ddd.jpg

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini bermula saat petugasnya sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Rawa Pitu.

Baca Juga  HMI Komisariat UMPTB Dilantik, Kader Wajib Bawa Nama Baik Organisasi

Saat mendekati dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, petugas kami melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada posisi satu duduk diatas sepeda motor dan satunya berdiri di samping sepeda motor.

“Melihat kedatangan petugas kami, pelaku yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur dengan cara tancap gas dan pelaku satunya berhasil ditangkap, setelah digeledah berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.(*)

News Feed