oleh

Ratusan Burung Illegal Asal Tanggamus Digagalkan KSKP Bakauheni

 

Siaibumi.com, BAKAUHENI – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni,Lampung  dan BKSDA Wilayah III Bengkulu kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar jenis burung di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (31/1/2021). Upaya penggagalan ini, saat itu melakukan periksaan rutin di Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman mengatakan, penangkapan satwa berbagai jenis burung diamankan pada saat Tim Gabungan melakukan operasi rutin patuh karantina secara bersama. Turut diamankan 33 box berisikan berbagai jenis burung yang diangkut menggunakan truk asal dari Tanggamus.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Lampung Audiensi dengan Gubernur

“Berdasarkan keterangan sopir yang membawa satwa, burung berbagai jenis itu merupakan barang titipan dari seseorang dengan tujuan Cilegon Banten. Komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dari daerah asal,” kata Karman seperti dilansir lampungpro.co jaringan Siberindo.co, Senin (1/2/2021).

Supir truk juga mengaku hanya mendapatkan titipan barang tersebut untuk dibawa menuju Cilegon, Cikupa, dan Serang, dengan jumlah imbalan tertentu. Setelah berhasil mengamankan, tim kemudian melakukan identifikasi terhadap satwa tersebut.

Baca Juga  Kanwilkumham Lampung Ikuti Sosialisasi Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris

Di dalamnya terdapat beberapa jenis burung yang dilindungi seperti cucak daun besar, cucak daun kecil, serindit sumatera, dan ekek layongan.  Sedangkan untuk satwa yang tidak dilindungi diantaranya adalah burung pleci, prenjak, jalak kebo, pentet, kutilang, crocok, dan kapas tembak sehingga total keseluruhannya 1.406 ekor.

Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh mengungkapkan, kedepan pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar ikut menjaga kelestarian alam dan satwa liar, serta mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa. “Ini harapannya dapat menjadikan efek jera dan pelaku sadar, untuk tidak mengulangi perbuatannya serta penerapan sanksi terhadap pelaku,” ungkap M. Jumadh.

Baca Juga  41 Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sesi Pertama Dilantik Bunda Winarni

Burung-burung tersebut kemudian diamankan dan ditempatkan pada tempat yang layak di Kantor Wilker Karantina Bakauheni, guna meminimalisir stres akibat pengangkutan. Atas perbuatannya, para pembawa burung ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Andi)

News Feed