Saibumi.com, Bandar Lampung – KPU kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.
Berdasarkan putusan MA nomor. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021. Keputusan kpu ini sebagai tindak lanjut putusan MA yg membatalkan keputusan kpu kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini (Senen 1 Februari) menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021,” ujar Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi.
Di dalam SK nomor 056 ini ada 3 keputusan yang diterbitkan KPU Bandar Lampung yaitu mencabut & menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 tentang pembatasan paslon nomor 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah, kemudian menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 3 sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.
“Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor.461/HK
03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tgl 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota & wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 dan lampiran keputusan KPU kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tgl 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 nomor urut 3 atas nama calon walikota Eva Dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, NasDem & Gerindra , ” paparnya.
Kata dia, keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA & KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelasnya.
Dia menjelaskan di dalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
“Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8,” papar mantan jurnalis ini.
Selain itu didalam pasal 135 A ayat 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Saibumi.com jaringan Siberindo.co








