oleh

Pasien Covid-19 Boleh Pulang Asal Bayar Rp7 Juta, Ini Kata RSUDAM Lampung

 

Saibumi.com ,Bandar Lampung – Ayu Husnul Khotimah (18), warga Pringsewu yang terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat di Ruang Isolasi No 8 Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Jika mau pulang, dia diminta membayar Rp7 juta oleh pihak rumah sakit.

Uang itu, sebagai pengganti biaya obat-obatan yang dipakai selama menjalani isolasi mandiri di rumah sakit.

Baca Juga  Selama Operasi Patuh Krakatau 2021, Sat Lantas Polres Tanggamus Bagikan Ratusan Bansos dan Ribuan Masker

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, mengatakan akan ada penjelasan dari pihak rumah sakit terkait hal tersebut

“Besok ada penjelasan dari Humas rumah sakit umum daerah Abdul Moeloek,” katanya seperti dilansir Kantor Berita RMOLlampung, Minggu (31/1).

Senada Kepala Bagian Humas RSUDAM, Dewi Ratna Ria. Akan ada penjelasan dari pihak RSUDAM.  “Iya siap. Besok ya dek,” katanya, Minggu (31/1).

Baca Juga  Kapolres Lamsel, Pimpin Apel Kesiapan Vaksinasi Keliling

Sebelumnya, Hartadi selaku ayah Ayu, mengatakan bahwa dirinya telah menemui perawat yang bertugas di ruangan isolasi 8 karena ingin meminta izin untuk membawa anaknya pulang.

Tetapi malah dimintai uang tebusan Rp7 juta dengan alasan biaya pengganti obat-obatan yang dikonsumsi Ayu.

“Pada saat itu, saya tanya ke perawat, anak saya si Ayu bisa saya bawa pulang apa enggak. Perawat itu bilang, Ayu harus diisolasi di rumah sakit. Kalau memang tetap mau dibawa pulang bisa, tapi harus nebus Rp7 juta buat obat-obatnya,” jelas Hartadi.(andi)

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Metro Dan Jajaran Lakukan Ops Yustisi

Saibumi.com jaringan Siberindo.co

News Feed